PENDIDIKAN IPS DALAM KONTEKS PPKn
Pengertian
IPS
Rumusan tentang pengertian IPS telah banyak dikemukakan oleh para ahli
IPSatau social studies. Di sekolah-sekolah Amerika pengajaran IPS dikenal
dengan social studies. Jadi, istilah IPS merupakan terjemahan social studies.
Dengan
demikian IPS dapat diartikan dengan
“penelaahan atau kajian tentang masyarakat”. Dalam mengkaji masyarakat, guru
dapat melakukan kajian dari berbagai perspektif sosial, seperti kajian melalui
pengajaran sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, politik-pemerintahan,
dan aspek psikologi sosial yang disederhanakan untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
Fungsi
IPS sebagai Pendidikan
Membekali anak didik dengan pengetahuan sosial yang berguna,
ketrampilan sosial dan intelektual dalam membina perhatian serta kepedulian
sosial nya sebagai SDM yang bertanggung jawab dalam merealisasikan tujuan
nasional
Tujuan
IPS
Sama halnya tujuan dalam bidang-bidang yang lain, tujuan pembelajaran
IPS bertumpu pada tujuan yang lebih tinggi. Secara hirarki, tujuan pendidikan
nasional pada tataran operasional dijabarkan dalam tujuan institusional tiap
jenis dan jenjang pendidikan. Selanjutnya pencapaian tujuan institusional ini
secara praktis dijabarkan dalam tujuan kurikuler atau tujuan mata pelajaran
pada setiap bidang studi dalam kurikulum, termasuk bidang studi IPS. Akhirnya
tujuan kurikuler secara praktis operasional dijabarkan dalam tujuan
instruksional atau tujuan pembelajaran.
Sub bahasan ini dibatasi pada uraian tujuan kurikuler bidang studi
IPS.Tujuan IPS yang harus dicapai
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal berikut:
·
membekali peserta didik
dengan pengetahuan sosial yang berguna dalam kehidupan masyarakat;
·
membekali peserta didik
dengan kemapuan mengidentifikasi, menganalisa dan menyusun alternatif pemecahan
masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan di
·
masyarakat;
membekali peserta didik dengan kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyarakat dan dengan berbagai bidang keilmuan serta berbagai keahlian;
membekali peserta didik dengan kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyarakat dan dengan berbagai bidang keilmuan serta berbagai keahlian;
·
membekali peserta didik dengan
kesadaran, sikap mental yang positif, dan keterampilan
terhadap lingkungan hidup yang menjadi bagian kehidupannya yang tidak terpisahkan;dan
·
membekali peserta didik dengan kemampuan
mengembangkan pengetahuan dan keilmuan IPS sesuai dengan perkembagan kehidupan,
perkembangan masyarakat, dan
perkembangan ilmu dan teknologi. Kelima tujuan di atas harus dicapai dalam
pelaksanaan kurikulum IPS di berbagai lembaga pendidikan dengan keluasan,
kedalaman dan bobot yang sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dilaksanakan.
A.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam pandangan Demokratis, Pendidikan
Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para
generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan
partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan
merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu
bangsa.
Adapun dari segi politik yang
mendefinisikan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan suatu pendidikan politik
yang membantu para peserta didik menjadi warganegara yang ikut berpatisipasi
dalam membangun sistem politik yang baik dan benar.
Namun dari segi apapun, pada intinya
Pendidkan Pancasila adalah suatu Pendidikan dengan tujuan agar warga negara
dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya,
serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu
diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,
nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut
berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Berdasarkan
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
1.
Tujuan Umum
·
Untuk memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan
negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan
negara.
2.
Tujuan Khusus :
·
Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·
Agar mahasiswa menguasai dan memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
·
Agar mahasiswa memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.
Perspektif
Pendidikan IPS di Tinjau dari PKn
No comments:
Post a Comment