Thursday, March 16, 2017

PENDIDIKAN IPS DALAM KONTEKS PPKn


PENDIDIKAN IPS DALAM KONTEKS PPKn

Pengertian IPS

Rumusan tentang pengertian IPS telah banyak dikemukakan oleh para ahli IPSatau social studies. Di sekolah-sekolah Amerika pengajaran IPS dikenal dengan social studies. Jadi, istilah IPS merupakan terjemahan social studies.
Dengan demikian IPS dapat diartikan dengan “penelaahan atau kajian tentang masyarakat”. Dalam mengkaji masyarakat, guru dapat melakukan kajian dari berbagai perspektif sosial, seperti kajian melalui pengajaran sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, politik-pemerintahan, dan aspek psikologi sosial yang disederhanakan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Fungsi IPS sebagai Pendidikan

Membekali anak didik dengan pengetahuan sosial yang berguna, ketrampilan sosial dan intelektual dalam membina perhatian serta kepedulian sosial nya sebagai SDM yang bertanggung jawab dalam merealisasikan tujuan nasional

Tujuan IPS

Sama halnya tujuan dalam bidang-bidang yang lain, tujuan pembelajaran IPS bertumpu pada tujuan yang lebih tinggi. Secara hirarki, tujuan pendidikan nasional pada tataran operasional dijabarkan dalam tujuan institusional tiap jenis dan jenjang pendidikan. Selanjutnya pencapaian tujuan institusional ini secara praktis dijabarkan dalam tujuan kurikuler atau tujuan mata pelajaran pada setiap bidang studi dalam kurikulum, termasuk bidang studi IPS. Akhirnya tujuan kurikuler secara praktis operasional dijabarkan dalam tujuan instruksional atau tujuan pembelajaran.
Sub bahasan ini dibatasi pada uraian tujuan kurikuler bidang studi IPS.Tujuan  IPS yang harus dicapai sekurang-kurangnya meliputi hal-hal berikut:
·         membekali peserta didik dengan pengetahuan sosial yang berguna dalam kehidupan  masyarakat;
·         membekali peserta didik dengan kemapuan mengidentifikasi, menganalisa dan menyusun alternatif pemecahan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan di  
·         masyarakat;
membekali peserta didik dengan kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyarakat dan dengan berbagai bidang keilmuan serta berbagai keahlian;
·         membekali peserta didik dengan kesadaran, sikap mental yang positif, dan   keterampilan terhadap lingkungan hidup yang menjadi bagian kehidupannya yang  tidak terpisahkan;dan
·         membekali peserta didik dengan kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keilmuan IPS sesuai dengan perkembagan kehidupan, perkembangan masyarakat,  dan perkembangan ilmu dan teknologi. Kelima tujuan di atas harus dicapai dalam pelaksanaan kurikulum IPS di berbagai lembaga pendidikan dengan keluasan, kedalaman dan bobot yang sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dilaksanakan.

A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam pandangan Demokratis, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Adapun dari segi politik yang mendefinisikan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan suatu pendidikan politik yang membantu para peserta didik menjadi warganegara yang ikut berpatisipasi dalam membangun sistem politik yang baik dan benar.
Namun dari segi apapun, pada intinya Pendidkan Pancasila adalah suatu Pendidikan dengan tujuan agar warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.    Tujuan Umum
·         Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus :
·         Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara  santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·         Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
·         Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

C.    Perspektif Pendidikan IPS di Tinjau dari PKn

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian dari PIPS, dan pendidikan kewarganegaraan sebagai esensi atau inti dari PIPS. Seperti dikemukakan oleh Mehlinger (1977:78; dalam hakikat PIPS:Tim dosen PIPS): “social studies has no monopoly over citizenship education, but a social studies without citizenship education as its core is like yards of thread without a spool-all tangle and confusion”. Dari pandangan ini dapat dilihat dengan jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan dan PIPS tidak bisa dipisahkan satu sama lain seperti halnya ditegaskan Mehlinger (1977:79) bahwa PIPS tanpa pendidikan kewarganegaraan sebagai intinya, laksana benang tanpa gulungan, semuanya akan kacau dan semerawut. Jika pandangan ini diterapkan untuk di Indonesia, dengan tegas dapat dikemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan inti dari Pendidikan IPS. Pendidikan kewarganegaraan memasuki ketiga wilayah tradisi PIPS, melalui tradisi “citizenship transmission” jelas pendidikan kewarganegaraan  menekankan pada pentransmisian kekayaan budaya bangsa kepada warga negara, dalam tradisi sosial sciences pendidikan kewarganegaraan  diwadahi oleh ilmu politik, dan dalam reflective inquiry menekankan pada kemampuan untuk mengambil keputusan dalam rangka memecahkan masalah-masalah kewarganegaraan. Sehingga pendidikan kewarganegaraan dapat didudukkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, yang memiliki pijakan utama konsep-konsep ilmu politik dengan salah satu dimensinya adalah “pendidikan politik”, dan kedua sebagai esensi atau “core” dari pembelajaran disiplin ilmu sosial lainnya dalam rangka “Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial”.

No comments:

Post a Comment