MAKALAH
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
LEMBAGA
LEGISTATIF à pembuat peraturan perundang-undangan
Terdiri dari : MPR,
DPR, DPD
LEMBAGA
EKSEKUTIF à pelaksana undang-undang
Terdiri dari :
Presiden
LEMBAGA
YUDIKATIF à mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-
undangan
Terdiri dari : MA,
MK, KY
MPR
(MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT)
·
Anggotannya terdiri atas anggota DPR
dan DPD.
·
Bersidang paling sedikit 1 kali dalam 5
tahun tetapi dalam keadaan mendesak MPR dapat bersidang lebih dari sekali dalam
5 tahun yang disebut “sidang istimewa”.
·
Tugas MPR
1. Mengubah
dan menetapkan UUD.
2. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden.
3. Memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan.
·
Hak MPR
adalah mengajukan usul perubahan pasal UUD.
·
Kewajiban MPR
adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.
DPR
(DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)
·
Berkedudukan sebagai lembaga negara.
·
Anggotanya terdiri atas anggota partai
politik peserta Pemilu yang dipilih berdasarkan hasil Pemilu.
·
Fungsi DPR
1. Fungsi
legislasi à membentuk undang-undang yang dibahas dengan
presiden.
2. Fungsi
anggaran à menyusun APBN bersama presiden.
3. Fungsi
pengawasan à melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD
1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
·
Hak-hak DPR
1. Hak
angket à melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah.
2. Hak
Interpelasi à meminta keterangan kepada presiden.
3. Hak
Imunitas à tidak dituntut dalam pengadilan karena
pernyataannya dalam sidang.
4. Hak
budget à hak untuk membahas RAPBN.
5. Hak
mengajukan usul atau pendapat.
6. Hak
mengajukan usul RUU.
·
Ruang lingkup kerja Komisi DPR
Komisi I
|
Bidang luar negeri, pertahanan, dan
informasi
|
Komisi II
|
Bidang pemerintahan, otonomi daerah,
dan aparatur negara
|
Komisi III
|
Bidang hukum dan keamanan
|
Komisi IV
|
Bidang pertanian, kehutanan,
kelautan, dan perikanan
|
Komisi V
|
Bidang perhubungan, telekomunikasi,
dan pekerjaan umum
|
Komisi VI
|
Bidang industri, perdagangan,
investasi, dan BUMN
|
Komisi VII
|
Bidang pertambangan dan lingkungan
hidup
|
Komisi VIII
|
Bidang sosial, agama, dan
pemberdayaan perempuan
|
Komisi IX
|
Bidang kesehatan dan tenaga kerja
|
Komisi X
|
Bidang pendidikan, pemuda, dan olah
raga
|
Komisi XI
|
Bidang keuangan dan perbankan
|
Panitia Anggaran
|
Seputar RAPBN
|
DPD
(DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
·
Berkedudukan sebagai lembaga negara.
·
Anggotanya terdiri atas wakil-wakil
daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu
·
Anggota DPD setiap propinsi sama.
·
Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh
lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
·
Tugas DPD
1. Mengajukan
RUU kepada DPR berkait dengan otonomi daerah.
2. Membahas
UU yang berkaitan dengan otonomi daerah bersama DPR.
3. Membahas
hubungan antara pusat dan dan daerah bersama DPR.
4. Membahas
masalah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.
5. Membahas
masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Memberikan
masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama.
PRESIDEN
·
Berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD artinya kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD.
·
Dipilih melalui Pemilu untuk masa
jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa
jabatan.
·
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh wakil presiden.
·
Presiden adalah kepala eksekutif.
·
Tugas legislatif presiden bersama DPR
1. Membentuk
undang-undang.
2. Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
BPK
(BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)
·
Berkewajiban memeriksa tanggung jawab
keuangan negara
·
Merupakan satu-satunya lembaga
pemeriksa keuangan eksternal negara.
·
Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada
DPR, DPD, DPRD
MA
(MAHKAMAH AGUNG)
·
Segala urusan mengenai peradilan baik
menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi, dan
finansial berada di bawah kekuasaan MA
·
Wewenang MA
1. Mengadili
pada tingkat kasasi.
2. Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang .
MK
(MAHKAMAH KONSTITUSI)
·
Merupakan lembaga baru di bidang
kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24 ayat 2.
·
Wewenang MK
1. Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
2. Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. Memutuskan
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
KY
(KOMISI YUDISIAL)
·
Tujuan dibentuknya KY adalah :
1. Agar
masyarakat dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan
kemungkinan pemberhentian hakim.
2. Untuk
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.
·
Anggotanya diangkat dan diberhentikan
presiden dengan persetujuan DPR.
·
Tugas
KY
1. Mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
2. Mengusulkan
nama calon hakim agung.
3. Ikut
menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat perilaku hakim.
No comments:
Post a Comment