MAKALAH
COMMUNITY BASED EDUCATION
COMMUNITY BASED EDUCATION
(PENDIDIKAN BERBASIS
MASYARAKAT)
A.
PENDAHULUAN
Pendidikan, suatu kata yang jika
direnungkan dan dipahami nampaknya menjadi suatu kata yang bermakna sakral. Apabila
diimplementasikan dengan benar, pendidikan tidak hanya menjadi suatu kegiatan
transfer ilmu pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Akan
tetapi selain ilmu pengetahuan, pendidikan juga membawa dan harus
mentransferkan aspek-aspek moral spiritual dan sosial budaya. Sebagaimana Ki
Hajar Dewantara (dalam Munib,2006:31), bahwa pendidikan merupakan daya upaya
untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran
(intelek) dan tubuh anak. Dengan
demikian dapat dibaca bahwa proses pendidikan merupakan olah rasa, olah hati,
dan olah pikir yang berupaya mencerdaskan manusia dalam berbagai ranah.
Hakekatnya,
pendidikan dapat dimasukkan dalam wadah yang sangat luas. Terlebih jika sudah
masuk dalam praktek secara langsung. Ia tidak hanya terbatas dalam instansi
formal, namun juga dalam wadah informal dan nonformal. Ketiganya memiliki sistem
yang berbeda, akan tetapi sama-sama penting dan saling melengkapi satu dengan
yang lainnya.
Fenomena
perkembangan zaman seperti yang sekarang kita alami ternyata belum mampu
membawa masyarakat pada taraf kesadaran yang benar-benar sadar terhadap
pendidikan. Masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum atau tidak
mengenyam pendidikan sebagaimana yang distandarkan oleh pendidikan sebagai
ukuran wajib belajar. Hal ini bisa terjadi karena faktor intern manusia dan
atau faktor ekstern, misalnya biaya pendidikan yang mahal.
Merespon
adanya realita sebagaimana dalam pernyataan di atas, maka dipikirkan mengenai
pendidikan yang berdasarkan, berfokuskan, dan bermula pada masyarakat. Dalam
hal ini masyarakat tertentu dengan karakteristik sosial budaya dan keyakinan
yang berbeda dengan masyarakat lain. Sehingga perlu adanya tawaran dalam
masyarakat untuk mewujudkan adanya pendidikan berbasis masyarakat (community
based education).
Community
Based Education atau dalam istilah Indonesia dikenal dengan Pendidikan Berbasis
Masyarakat merupakan suatu program pendidikan yang dijadikan sebagai terobosan
baru pendidikan agar supaya masyarakat sadar akan pendidikan, baik untuk drinya
sendiri atau pun untuk anak-anaknya. Hal yang menjadi dasar dalam pendidikan
jenis ini yaitu bahwa pendidikan itu tidak dapat
dipisahkan dari kultur dan masyarakat tempat pendidikan itu terjadi. Ia
senantiasa berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat (empowerment of
communities) setempat.
Bertolak
dari uraian di atas, maka dalam kesempatan kali ini akan kami ulaskan
penjelasan mengenai Community Based Education (Pendidikan Berbasis Masyarakat)
yang kami deskripsikan dalam berbagai literatur terkait, baik dalam bentuk
buku, maupun sumber bacaan lain dalam internet dengan beragam bentuknya.
B.
DESKRIPSI
1.
Dasar Hukum Pendidikan Berbasis
Masyarakat
Pemerintah
Indonesia telah mengatur mengenai Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam UU NO 20
Tentang Sistem Pendidikan Nasional termuat bab XV bagian empat mengenai Peran
Serta Masyarakat Dalam Pendidikan pada pasal 54, 55, dan 56, dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan pada bab XIV tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat bagian keempat
pasal 189, 190, dan 191.
UU NO 20 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)
Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil
pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1)
Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2)
Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan
kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai
dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana
penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi
dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
(5)
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pemahaman Konsep Pendidikan
Berbasis Masyarakat
Kemunculan paradigm Pendidikan Berbasis Masyarakat
salah satunya dipicu oleh arus besar modernisasi yang menghaendaki terciptanya
demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia termasuk pendidikan
(Zubedi dalam Fahmi,2008:29). Pendapat ini dikuatkan oleh apa yang tercantum
dalam UU Sisdiknas NO 20 Tahun 2003 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab III pasal 4 ayat 1 bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan Berbasis Masyarakat (Community Based
Education) terdiri dari tiga kata, yaitu pendidikan, berbasis dan masyarakat. dalam hal
ini, yang dimaksud pendidikan adalah pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat
dan untuk masyarakat. Dalam arti luas; artinya pendidikan yang diselenggarakan
baik secara sekolah (dulu biasa disebut formal), atau yang diselenggarakan
sebagai kursus/di luar sekolah, atau latihan/ magang untuk
memperoleh keterampilan (dahulu disebut nonformal), maupun pendidikan yang dicontohkan dalam kegiatan-kegiatan
dan/atau dituturkan di dalam budaya masyarakat, sebelum ini disebut informal.
Berbasiskan berarti “berdasarkan pada ”atau “berfokuskan pada”. Masyarakat
adalah sebuah kelompok yang hidup dalam daerah khusus (bisa bersifat
setempat/lokal/regional atau nasional) yaitu orang-orang yang memiliki harapan
dan dampak terhadap upaya pendidikan di Indonesia walaupun mereka mempunyai
perbedaan dalam status sosial, peranan dan tanggungjawab.
Dalam
PP NO 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah NO 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 No 39 halaman 9,
dijelaskan bahwa Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan kekhasan agama,
sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat
sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh,
dan untuk masyarakat. diperkuat lagi oleh pendapat lain yaitu menurut Sihombing
dalam Suharto www.google.com, pendidikan berbasis masyarakat merupakan
pendidikan yang dirancang, dilaksanakan, dinilai dan dikembangkan oleh
masyarakat yang mengarah pada usaha menjawab tantangan dan peluang yang ada di
lingkungan masyarakat tertentu dengan berorientasi pada masa depan. Dengan kata
lain, pendidikan berbasis masyarakat adalah konsep pendidikan “dari masyarakat,
oleh masyarakat dan untuk masyarakat”.
Selanjutnya Surakhmad dalam Suharto www.google.com, menegaskan bahwa yang
dimaksud pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang dengan sadar
menjadikan masyarakat sebagai persemaian dasar perkembangan. Konsep pendidikan
berbasis masyarakat merupakan usaha peningkatan rasa kesadaran, kepedulian,
kepemilikan, keterlibatan, dan tanggung jawab masyarakat. Terdapat enam kondisi
yang dapat menentukan terlaksananya konsep pendidikan berbasis masyarakat, di
antaranya yaitu Masyarakat sendiri memiliki kepedulian dan
kepekaan mengenai pendidikan, Masyarakat sendiri telah menyadari pentingnya
pendidikan bagi kemajuan masyarakat, Masyarakat sendiri telah merasa memiliki
pendidikan sebagai potensi kemajauan mereka, Masyarakat sendiri telah mampu
menentukan tujuan-tujuan pendidikan yang relevan bagi mereka, Masyarakat
sendiri telah aktif berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pendidikan, Masyarakat
sendiri yang menjadi pendukung pembiayaan dan pengadaan sarana pendidikan.
Pendidikan
berbasis masyarakat meliputi kemampuan kognitif dan aspek sosial. James Comer dalam
Villani www.google.com, menegaskan bahwa emosional dan perkembangan sosial
siswa berasal dari upaya kolaboratif orang tua, sekolah, dan masyarakat
(seperti dikutip dalam O'Neil, 1997). Proses pembelajaran pendidikan berbasis
masyarakat meliputi kemampuan siswa untuk memperoleh pemahaman, menggunakan
pengetahuan, dan memecahkan masalah, dan mengembangkan diri. Pendidikan berbasis
masyarakat berpusat pada kemampuan siswa untuk mengakui dan mendukung kebutuhan
masyarakat sekitar. Dalam hal ini, siswa bertanggung jawab untuk menyediakan
nilai-nilai yang berasal dari kebebasan mereka untuk mengekspresikan,
mengembangkan, dan memecahkan masalah yang melekat atau yang berada disekitar
mereka. Orang tua, tokoh masyarakat, administrator, anggota dewan sekolah, dan
warga negara merupakan bagian integral dalam pengembangan, produksi,
pelaksanaan, dan penilaian pendidikan berbasis masyarakat. Hal ini juga
menciptakan kerjasama antara sekolah dan masyarakat untuk memecahkan berbagai
masalah.
ANALISIS
Berdasarkan
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta penjelasan dari berbagai argument
yang ada, jelas bahwa bentuk dari Pendidikan Berbasis Masyarakat dapat
diaplikasikan pada dua jenis pendidikan. Kedua jenis pendidikan tersebut adalah
pendidikan formal dan pendidikan non formal. Sebagaimana yang disampaikan Fahmi dalam
Skripsinya yang berjudul “Pendidikan Berbasis Masyarakat (Studi Tentang Rumah
Pengetahuan Amartya, Bantul) bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dapat berlangsung di luar sistem persekolahan formal (jalur
pendidikan non formal). Pelbagai bentuk di antaranya adalah pendidikan sosial
dan pendidikan luar sekolah.
Berdasarkan
hal tersebut, dengan adanya pendidikan berbasis masyarakat, pendidikan
persekolahan yang mahal sudah tidak lagi menjadi alasan seorang anak putus
sekolah. Munculnya sekolah nonformal di masyarakat semestinya mampu dijadikan
sebagai wadah alternatif dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pendidikan. Maksud
dari pendidikan di sini adalah penddidikan dengan content hal-hal yang
diperlukan masyarakat dengan menyesuaikan karakteristik sosial budaya, dan agama
mereka. Sehingga yang perlu digaris bawahi disini adalah perlu adanya kesadaran
tinggi dari masyarakat terhadap pendidikan.
Pendidikan
Berbasis Masyarakat menawarkan satu jenis pendidikan yang berupaya menyediakan
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian
harus dipelajari karakteristik masyarakat tersebut sehingga dapat diketahui apa
yang sesungguhnya mereka butuhkan.
PANDANGAN
MASYARAKAT TENTANG PENDIDIKAN
Terdapat
tiga besaran teori yang saat ini memiliki basis pendukung yang kuat Russell
(1993). Teori yang pertama menunjukkan bahwa tujuan dari pendidikan adalah
satu ngmerintsatunya adalah menyediakan
peluang bagi pertumbuhan masyarakat dan menyingkirkan pengaruh pengaruh yang
merintangi. Teori yang kedua beranggapan bahwa tujuan pendidikan adalah membudidayakan
individu dan mengembangkan kapasitasnya secara maksimal (kapasitas didapat dari
aspek keturunan, abilitas didapat dari pelatihan dan pendidikan).
Teori ketiga
beranggapan bahwa pendidikan harus lebih mempertimbangkan hubungan hubungan
dengan komunitas dengan hubungan individu. Dalam hal ini bagaimana melatih
individu menjadi lebih berguna sebagai warga Negara.
Menurut
filosof Inggris ini, di antara ketiga teori tersebut teori pertama termasuk
yang terbaru. Teori kedua dan ketiga memiliki pandangan yang sama ,
bahwapendidikan merupakan sesuatu yang positive, tetapi pandangan pertama
melihat pendidikan sebagai suatu unsure negative. Bagi Russell, ketiga teori
ini dalam tataran empiric tidak sepenuhnya benar,tetapi dalam kajian
substansial yang lebih mendasar dan kritis, maka teori pertama lebih
menguntungkan. Teori pendidikan kedua dan ketiga tampak sekali mengiring
manusia kepada liberalism sejak masa rousseau, seakan-akan secara idiologi
liberalism memiliki tingkat kebenaran dan kesalahan yang sama, yang menjadi
bagian dari bidang-bidang yang lain (diluar pendidikan). Semua orang percaya
bahwa usaha pendidikan adalah mulia untuk melatih anakmenurut cara-cara yang
seharusnya dilalui, pendidikan mengajarkan moral, kebiasaan-kebiasaan dalam
masyarakat industry, suatu perbendaraan ilmu pengetahuan yang sebanding dengan
lingkungan social. Orang kemudian dibiasakan berdisiplin, memiliki komformitas
social, kemampuan untuk memerintah, kedudukan dalam kelas social tertentu
sampai pada tindak kekerasan tertentu kepada manusia yang lain dengan tidak
mempertimbangkan aspek manusiawi.
Dalam
teori pertama, praktik pendidikan seperti fenomena di atas dianggap fungsinya
sebagai suatu yang negative. Teori pertama menghendaki pendidikan memberi
kebebasan seluas mungkin dalam praktek keseharianya. Kebebasan bagi yang diberikan dalam praktek pendidikan akan
memberi banyak manfaat yang terjadi dalam masyarakat bagi semua pihak :
1.
Kebebasan akan memberi acuan mengenai
konflik yang terjadi di antara generasi
tua dan generasi muda.
2.
Dampak dari wajib sekolah dalam bidang
pendidikan anak – anak lebih cepat bosan ketika mereka diajari disiplin
berbagai ilmu kenyataannya mereka, tidak sesuai dengan yang mereka kehendaki.
3.
Anak – anak juga mendapatkan pelajaran
seni satra dan menggambarkan secara berlebihan namun sehingga mematikan daya
kreatif anak seharusnya pembelajaran itu tidak mematikan inisiatif siswa
bisabelajaan sesuai dengan pilihannya.
4.
Sikap disiplin dikalangan anak muda
hendaknya biasa tumbuh tanpa melakukan pengekangan emosi.
Teori kedua dan
teori ketiga tampaknya akan mengarah pada proses pembudayaan (inculturation)
Individu dalam masyarakatnya. Dalam pendekatan sosiologis, pendidikan tidak
lepas dari kerangka proses sosialisasi yang dimiliki individu. Dengan demikian,
dalam kajian interaksional anta individu dan masyarakatnya, maka konsep
sosialisasi menjadi sangat penting sebagai bahan kajian.
No comments:
Post a Comment