ALUR PERADILAN PIDANA
Rangkaian penyelesaian peradilan
pidana terdiri atas beberapa tahapan. Suatu proses penyelesaian peradilan
dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum, Namun untuk menentukan apakah
peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan haruslah diadakan
suatu penyelidikan. Jalur untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana adalah
melalui:
- Pengaduan,
yaitu pemberitahuan diserta I permintaan oleh pihak yang berkepentingan
kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang
telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1 butir 25
KUHAP)
- Laporan,
yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kartena hak atau
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang
telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1
butir 24 KUHAP)
- Tertangkap tangan,
yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,
atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.
- Diketahui langsung.
Melakukan penyelidikan.
Menurut
pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan
penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik
Indonesia.
Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki
kewajiban dan kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan
antara lain sebagai berikut:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana; (Pasal 5 KUHAP)
- Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung-jawab. (Pasal 5 KUHAP)
- Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penahanan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
(Pasal 5 KUHAP)
- Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
- Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas
perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1)
KUHAP)
Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan
bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan
tahap penyidikan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pihak yang berwenang melakukan
penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang.
- Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
- Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat
kejadian; (Pasal 7 KUHAP)
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo
pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7
KUHAP)
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo
pasal 133 ayat 1 KUHAP)
- Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
- Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung
tinggi hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
- Membuat berita acara tentang pelaksanaan
tindakan.(Pasal 8 ayat 1 KUHAP)
- Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum. (Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
- Penyerahan berkas perkara dilakukan:
- pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas
perkara;
- dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada
penuntut umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
- Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
- pemeriksaan tersangka;
- penangkapan;
- penahanan;
- penggeledahan;
- pemasukan rumah;
- penyitaan benda;
- pemeriksaan surat;
- pemeriksaan saksi;
- pemeriksaan di tempat kejadian;
- pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
- pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan
dalam undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
- Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum
mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk
dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
- Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau
jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
- Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut
penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat
yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
- Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk
dari penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan
untuk dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
No comments:
Post a Comment