MAKALAH
HUKUM TATA PEMERINTAHAN
HUKUM TATA PEMERINTAHAN
1. Mengkaji
peristiwa dari Legal Opinion
a.
Azas Hukum Administrasi
· Azas
Legalitas adalah perbuatan administrasi yang
berdasarkan aturan yang berlaku/ditetapkan Walikota pada tanggal 10 Oktober
2009 dalam SK.No145/Kb/U/X/2009 tentang ketertiban umum.
· Azas
Tidak Boleh Menyalahgunakan Kekuasaan sudah
tepat karena Walikota bersaha untuk menertibkan ketertiban umum karena PKL di
jalan Piere Tendean Semarang telah mengganggu keindahan kota dan mengganggu
pemandangan umum. Disamping itu menutupi pertokoan sehingga pemilik toko
dirugikan.
· Azas
Tidak Boleh Menyerobot Wewenang legal opinion
ini sudah tepat karena walikota memang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan
SK ketertiban umum.
· Azas
Non Diskriminasi (kesamaan hak bagi
setiap WN tanpa terkecuali) kurang mengena karena SK ini tujuannya untuk ketertiban
umum dan sasarannya harus semua para PKL, dan semua yang mengganggu ketertiban
umum bukan hanya PKL. Seharusnya para gelandangan dan pengemis, preman dan
anak-anak jalanan, tukang parkir ilegal ikut dirazia juga.
· Azas
Upaya Memaksa sebagai jaminan ketaatan kepada
peraturan terlihat adanya razia dari Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para
PKL, sampai terjadi bentrok sehingga ada yang mengalami luka serius dan harus
dibawa ke Rumah Sakit.
· Azas
Kepastian Hukum karena para PKL di jalan Piere
Tendean Semarang selama 2 tahun terhitung dari tahun2007 sampai 2009 telah
mendapat ijin dari petugas penarikan Retrubusi, tetapi akhirnya tetap saja PKL dirazia
tanpa adanya perlindungan hak atas kepastian hukum karena sudah membayar
Retribusi setiap hari.
· Azas
Keadilan Sosial kurang adil karena setiap
hari PKL ditarik oleh petugas pendapatan daerah Kota Semarang sebesar Rp5.000,-
dan disetorkan ke kas keuangan Kota Semarang, kenapa tetap saja PKL dirazia
yang merugikan dan tidak berpihak pada PKL. Dan juga informasi razia kenapa
tidak disebarkan kepada seluruh PKL sehingga ada yang tahu dan sebagian ada
yang tidak tahu akan informasinya.
· Azas The Right
Man on The Right Pleace menempatkan seseorang
sesuai kemampuan dan kompetensinya sudah tepat karena Walikota sudah memberikan
mandat yang tepat kepada SATPOL PP untuk melakukan tugas merazia PKL, namun
disayangkan mestinya tidak perlu ada kekerasan dan dilakukan secara damai.
Mungkin kesalahan juga pada petugas yang menginformasikan kepada para PKL,
tidak diberitahukan kepada seluruh PKL sehingga ada yang tahu dan sebagian ada
yang tidak tahu akan informasinya. Akirnya PKL ada yang bisa menerima keputusan
dan ada yang berontak tidak terima.
· Azas
Kesatuan dan Persatuan keputusan harus
mengarah pada persatuan. hal tidak ini akan memicu konflik dan kekecewaan PKL
kepada PemKot karana mereka sudah dirugikan dengan keputusan tersebut dan pada
waktu Razia sampai ada bentrok yang mengakibatkan korban luka.
· Azas
Batal Karena Kecerobohan dapat dilakukan karena
keputusan dapat merugikan PKL, ternyata dalam SK Walikota ada kekeliruan dan
harus direvisi yaitu bahwa larangan berjualan bagi PKL adalah PKL yang berada
didepan Toko saja.
· Azas
Kebebasan Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum keputusan
ini pembuatannya bebas dilakukan harus dihormati dan dilaksanakan. Hal ini
sudah tepat Walikota ingin menertibkan PKL agar PKL yang melanggar tidak
merugikan tempat Toko yang pakai sebagai tempat berjualan. Keputusan ini
diperhatikan pembuatannya jangan sampai merugikan pihak manapun, dan bertujuan
mensejahterakan umum.
b.
Azas Pemerintahan Yang Baik
· Principle
of Legal Security (kepastian hukum)
administrasi yang berdasarkan aturan yang berlaku/ditetapkan Walikota pada
tanggal 10 Oktober 2009 dalam SK No145/Kb/U/X/2009 tentang ketertiban umum.
· Azas
Keseimbangan keputusan harus seimbang dengan
yang dilakukan. Walikota bersaha untuk menertibkan ketertiban umum karena PKL
di jalan Piere Tendean Semarang telah mengganggu keindahan kota dan mengganggu
pemandangan umum. Disamping itu menutupi pertokoan sehingga pemilik toko
dirugikan.
· Azas
Kesamaan dalam menjatuhkan putusan tanpa pandang
bulu dibuat tidak diskriminasi. kurang mengena karena SK ini tujuannya untuk
ketertiban umum dan sasarannya kenapa hanya harus para PKL saja, padahal yang
mengganggu ketertiban umum. Seharusnya para gelandangan dan pengemis, preman
dan anak-anak jalanan, tukang parkir ilegal ikut dirazia juga.
· Azas
Larangan Kesewenang-wenangan adalah dalam membuat SK, Walikota seharusnya
meninjau bahwa para PKL juga sudah mendapat ijin dari petugas penarikan
Retribusi dan setiap hari membayar Rp5.000,- disetorkan kepada kas keuangan
daerah, kenapa masih saja dirazia.
· Azas
Menyalahgunakan Wewenang sudah benar karena tujuan SK ini demi
ketertiban umum yang sudah diatur dalam UU otonomi daerah tentang tata kota.
Dan SK ini sudah diputuskan secara resmi.
· Azas
Bertindak Cermat masih kurang tepat karena SK yang dikeluarkan
Walikota tentang ketertiban umum, sangat merugikan PKL karena mereka merasa sudah
mendapat ijin dari petugas penarikan Retribusi. Dan dalam pelaksaannya ternya
salah menafsirkan yaitu hanya para PKL yang hanya menutupi toko saja.
· Azas
Motivasi supaya keputusan yang dibuat membuat masyarakat mempunyai motivasi
untuk melaksanakannya. hal ini belum dilakukan bahwa buktinya saja ternyata
dalam penginformasian Razia ada yang tahu dan yang tidak mendengar informasi
tersebut. Sehingga ada PKL yang tidak menerima keputusan larangan berjualan dan
adanya Razia.
· Azas
Pelakuan yang Jujur dan Transparancy berdasarkan kebenaran
keputusan untuk merazia para PKL didasarkan, bahwa mengganggu keindahan kota
dan pemandangan umum serta merugikan pimilik toko itu benar.
· Azas
Menanggapi Harapan yang Wajar berdasarkan kebenaran keputusan untuk merazia
para PKL bahwa mengganggu keindahan kota dan pemandangan umum serta merugikan
pimilik toko, membuat tata kota yang semakin teratur dan tidak ada pihak yang
dirugikan karena PKL yang berjualan disembarang tempat.
· Azas
Perlindungan Terhadap Pandangan Hidup harus memperhatikan hak
atas kehidupan pribadi sudah tepat karena demi kepentingan umum. Namun
disayangkan kenapa dalam pelaksanaan Razia perlu adanya kekerasan fisik
sehingga menimbulkan korban luka.
· Azas
Kebijaksanaan SK Walikota dirasa kurang bijaksana, karena selama
2tahun PKL sudah mendapat ijin berjualan dan setiap hari membayar Retribusi
kenapa tetap di Razia tanpa perlindungan dan kepastian hukumnya.
· Azas
Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Batal karena ada pihak yang
dirugikan dan kesalahan dalam me Razia, keputusan ini batal dan di Revisi
ulang. karena ternyata dalam SK Walikota ada
kekeliruan yaitu bahwa larangan berjualan bagi PKL adalah hanya PKL yang menutupi
didepan Toko saja.
· Azas
Penyelenggaraan Kepentingan Umum keputusan ini
dibuat dalam rangka kepentingan umum yaitu untuk ketertiban umum karena PKL di
jalan Piere Tendean Semarang telah mengganggu keindahan kota dan mengganggu
pemandangan umum. Disamping itu menutupi pertokoan sehingga pemilik toko
dirugikan.
2. Seharusnya
dalam menentukan SK No145/Kb/U/X/2009 tentang ketertiban umum;
· Perlu memperhatikan pihak-pihak terkait
terutama PKL yang sudah mendapat ijin berjualan dari petugas penarikan
Retribusi dan setiap hari membayar pajak tetapi masih saja di Razia. Sehingga
SK yang dikeluarkan tidak keliru ataupun merugikan PKL saja.
· Dalam mengeluarkan SK dan akan melakukan
Razia perlu juga diadakan sosialisasi yang menyeluruh agar pihak yang terkait
tahu akan keputusan Wlikota tersebut.
· Dalam proses revisi kerana ada kekeliruan,
pihak yang dirugikan yakni PKL yang tidak bersalah harus diganti rugi atas
Razia tersebut, misalnya biaya Rumah Sakit yang menjadi korban dalam bentrokan
waktu Razia berlangsung.
3. menurut saya Bisa,
Karena dalam kasus ini
ada keputusan yang dilaksanakan keliru dan ada pihak yang dirugikan secara
moril dan materiil yaitu bahwa larangan berjualan bagi PKL adalah PKL yang
berada didepan Toko saja tetapi semua ikut di Razia, dan ada korban luka dalam
pelaksanaanya. Dan jelas PKL sudah mendapa ijin berjualan dan setiap hari
membayar Retribusi kenapa masih saja di Razia.
No comments:
Post a Comment