Saturday, March 18, 2017

MAKALAH HUKUM TATA PEMERINTAHAN "Mengkaji peristiwa dari Legal Opinion"


MAKALAH

HUKUM TATA PEMERINTAHAN



1.      Mengkaji peristiwa dari Legal Opinion
a. Azas Hukum Administrasi
·      Azas Legalitas adalah perbuatan administrasi yang berdasarkan aturan yang berlaku/ditetapkan Walikota pada tanggal 10 Oktober 2009 dalam SK.No145/Kb/U/X/2009 tentang ketertiban umum.  
·      Azas Tidak Boleh Menyalahgunakan Kekuasaan sudah tepat karena Walikota bersaha untuk menertibkan ketertiban umum karena PKL di jalan Piere Tendean Semarang telah mengganggu keindahan kota dan mengganggu pemandangan umum. Disamping itu menutupi pertokoan sehingga pemilik toko dirugikan.
·      Azas Tidak Boleh Menyerobot Wewenang legal opinion ini sudah tepat karena walikota memang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan SK ketertiban umum.
·      Azas Non Diskriminasi (kesamaan hak bagi setiap WN tanpa terkecuali) kurang mengena karena SK ini tujuannya untuk ketertiban umum dan sasarannya harus semua para PKL, dan semua yang mengganggu ketertiban umum bukan hanya PKL. Seharusnya para gelandangan dan pengemis, preman dan anak-anak jalanan, tukang parkir ilegal ikut dirazia juga.
·      Azas Upaya Memaksa sebagai jaminan ketaatan kepada peraturan terlihat adanya razia dari Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para PKL, sampai terjadi bentrok sehingga ada yang mengalami luka serius dan harus dibawa ke Rumah Sakit.
·      Azas Kepastian Hukum karena para PKL di jalan Piere Tendean Semarang selama 2 tahun terhitung dari tahun2007 sampai 2009 telah mendapat ijin dari petugas penarikan Retrubusi, tetapi akhirnya tetap saja PKL dirazia tanpa adanya perlindungan hak atas kepastian hukum karena sudah membayar Retribusi setiap hari.
·      Azas Keadilan Sosial kurang adil karena setiap hari PKL ditarik oleh petugas pendapatan daerah Kota Semarang sebesar Rp5.000,- dan disetorkan ke kas keuangan Kota Semarang, kenapa tetap saja PKL dirazia yang merugikan dan tidak berpihak pada PKL. Dan juga informasi razia kenapa tidak disebarkan kepada seluruh PKL sehingga ada yang tahu dan sebagian ada yang tidak tahu akan informasinya.
·      Azas The Right Man on The Right Pleace menempatkan seseorang sesuai kemampuan dan kompetensinya sudah tepat karena Walikota sudah memberikan mandat yang tepat kepada SATPOL PP untuk melakukan tugas merazia PKL, namun disayangkan mestinya tidak perlu ada kekerasan dan dilakukan secara damai. Mungkin kesalahan juga pada petugas yang menginformasikan kepada para PKL, tidak diberitahukan kepada seluruh PKL sehingga ada yang tahu dan sebagian ada yang tidak tahu akan informasinya. Akirnya PKL ada yang bisa menerima keputusan dan ada yang berontak tidak terima.
·      Azas Kesatuan dan Persatuan keputusan harus mengarah pada persatuan. hal tidak ini akan memicu konflik dan kekecewaan PKL kepada PemKot karana mereka sudah dirugikan dengan keputusan tersebut dan pada waktu Razia sampai ada bentrok yang mengakibatkan korban luka.
·      Azas Batal Karena Kecerobohan dapat dilakukan karena keputusan dapat merugikan PKL, ternyata dalam SK Walikota ada kekeliruan dan harus direvisi yaitu bahwa larangan berjualan bagi PKL adalah PKL yang berada didepan Toko saja.
·      Azas Kebebasan Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum keputusan ini pembuatannya bebas dilakukan harus dihormati dan dilaksanakan. Hal ini sudah tepat Walikota ingin menertibkan PKL agar PKL yang melanggar tidak merugikan tempat Toko yang pakai sebagai tempat berjualan. Keputusan ini diperhatikan pembuatannya jangan sampai merugikan pihak manapun, dan bertujuan mensejahterakan umum.

b. Azas Pemerintahan Yang Baik
·      Principle of Legal Security (kepastian hukum) administrasi yang berdasarkan aturan yang berlaku/ditetapkan Walikota pada tanggal 10 Oktober 2009 dalam SK No145/Kb/U/X/2009 tentang ketertiban umum.
·      Azas Keseimbangan keputusan harus seimbang dengan yang dilakukan. Walikota bersaha untuk menertibkan ketertiban umum karena PKL di jalan Piere Tendean Semarang telah mengganggu keindahan kota dan mengganggu pemandangan umum. Disamping itu menutupi pertokoan sehingga pemilik toko dirugikan.
·      Azas Kesamaan dalam menjatuhkan putusan tanpa pandang bulu dibuat tidak diskriminasi. kurang mengena karena SK ini tujuannya untuk ketertiban umum dan sasarannya kenapa hanya harus para PKL saja, padahal yang mengganggu ketertiban umum. Seharusnya para gelandangan dan pengemis, preman dan anak-anak jalanan, tukang parkir ilegal ikut dirazia juga.
·      Azas Larangan Kesewenang-wenangan adalah dalam membuat SK, Walikota seharusnya meninjau bahwa para PKL juga sudah mendapat ijin dari petugas penarikan Retribusi dan setiap hari membayar Rp5.000,- disetorkan kepada kas keuangan daerah, kenapa masih saja dirazia.
·      Azas Menyalahgunakan Wewenang sudah benar karena tujuan SK ini demi ketertiban umum yang sudah diatur dalam UU otonomi daerah tentang tata kota. Dan SK ini sudah diputuskan secara resmi.
·      Azas Bertindak Cermat masih kurang tepat karena SK yang dikeluarkan Walikota tentang ketertiban umum, sangat merugikan PKL karena mereka merasa sudah mendapat ijin dari petugas penarikan Retribusi. Dan dalam pelaksaannya ternya salah menafsirkan yaitu hanya para PKL yang hanya menutupi toko saja.
·      Azas Motivasi supaya keputusan yang dibuat membuat masyarakat mempunyai motivasi untuk melaksanakannya. hal ini belum dilakukan bahwa buktinya saja ternyata dalam penginformasian Razia ada yang tahu dan yang tidak mendengar informasi tersebut. Sehingga ada PKL yang tidak menerima keputusan larangan berjualan dan adanya Razia.
·      Azas Pelakuan yang Jujur dan Transparancy berdasarkan kebenaran keputusan untuk merazia para PKL didasarkan, bahwa mengganggu keindahan kota dan pemandangan umum serta merugikan pimilik toko itu benar.
·      Azas Menanggapi Harapan yang Wajar  berdasarkan kebenaran keputusan untuk merazia para PKL bahwa mengganggu keindahan kota dan pemandangan umum serta merugikan pimilik toko, membuat tata kota yang semakin teratur dan tidak ada pihak yang dirugikan karena PKL yang berjualan disembarang tempat.
·      Azas Perlindungan Terhadap Pandangan Hidup harus memperhatikan hak atas kehidupan pribadi sudah tepat karena demi kepentingan umum. Namun disayangkan kenapa dalam pelaksanaan Razia perlu adanya kekerasan fisik sehingga menimbulkan korban luka.
·      Azas Kebijaksanaan SK Walikota dirasa kurang bijaksana, karena selama 2tahun PKL sudah mendapat ijin berjualan dan setiap hari membayar Retribusi kenapa tetap di Razia tanpa perlindungan dan kepastian hukumnya.
·      Azas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Batal karena ada pihak yang dirugikan dan kesalahan dalam me Razia, keputusan ini batal dan di Revisi ulang. karena ternyata dalam SK Walikota ada kekeliruan yaitu bahwa larangan berjualan bagi PKL adalah hanya PKL yang menutupi didepan Toko saja.
·      Azas Penyelenggaraan Kepentingan Umum keputusan ini dibuat dalam rangka kepentingan umum yaitu untuk ketertiban umum karena PKL di jalan Piere Tendean Semarang telah mengganggu keindahan kota dan mengganggu pemandangan umum. Disamping itu menutupi pertokoan sehingga pemilik toko dirugikan.


2.      Seharusnya dalam menentukan SK No145/Kb/U/X/2009 tentang ketertiban umum;
·        Perlu memperhatikan pihak-pihak terkait terutama PKL yang sudah mendapat ijin berjualan dari petugas penarikan Retribusi dan setiap hari membayar pajak tetapi masih saja di Razia. Sehingga SK yang dikeluarkan tidak keliru ataupun merugikan PKL saja.
·        Dalam mengeluarkan SK dan akan melakukan Razia perlu juga diadakan sosialisasi yang menyeluruh agar pihak yang terkait tahu akan keputusan Wlikota tersebut.
·        Dalam proses revisi kerana ada kekeliruan, pihak yang dirugikan yakni PKL yang tidak bersalah harus diganti rugi atas Razia tersebut, misalnya biaya Rumah Sakit yang menjadi korban dalam bentrokan waktu Razia berlangsung.

3.      menurut saya Bisa,
Karena dalam kasus ini ada keputusan yang dilaksanakan keliru dan ada pihak yang dirugikan secara moril dan materiil yaitu bahwa larangan berjualan bagi PKL adalah PKL yang berada didepan Toko saja tetapi semua ikut di Razia, dan ada korban luka dalam pelaksanaanya. Dan jelas PKL sudah mendapa ijin berjualan dan setiap hari membayar Retribusi kenapa masih saja di Razia.






                                                                                                                     

No comments:

Post a Comment